Landasan dan Usaha-usaha Koperasi Syariah
Landasan Koperasi Syariah
Adapun landasan koperasi syariah dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sebagai berikut :
- Berlandaskan syariah Islam yaitu Al-qur'an dan Sunnah serta tolong menolong (ta'wun) dan saling menguatkan (takaful)
- Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Berlandaskan azas kekeluargaan dan kepentingan bersama.
Usaha-usaha Koperasi Syariah
Adapun beberapa usaha-usaha koperasi syariah adalah sebagai berikut :
- Semua kegiatan di dalam koperasi syariah merupakan kegiatan yang halal, baik, bermanfaat dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
- Koperasi syariah mesti menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Setiap usaha yang dijalankan koperasi syariah harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Setiap usaha yang dijalankan koperasi syariah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Posting Komentar untuk "Landasan dan Usaha-usaha Koperasi Syariah"