Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Qur'an dan Sunnah. 

Secara umum, koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan begitu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir dan ghara. Selain itu badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.

Pengertian Koperasi Syariah Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu koperasi syariah, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli di bawah ini :

  • Ahmad Ifham
Menurut Ahmad Ifham "2010" pengertian koperasi syariah ialah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tidak mengandung riba.
 
  •  Soemitra
Menurut Soemitra "2009" arit koperasi syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. 

  • Nur S. Buchori
Menurut Nur S. Buchori "2008" pengertian koperasi syariah adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 
 
  •  Kementerian Koperasi UKM
Menurut Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil "syariah" dan investasi.

Posting Komentar untuk "Pengertian Koperasi Syariah"