Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Qur'an dan Sunnah.
Secara umum, koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk dan operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan begitu, di dalam operasional koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir dan ghara. Selain itu badan usaha ini juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan seperti halnya lembaga keuangan syariah lainnya.
Pengertian Koperasi Syariah Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami apa itu koperasi syariah, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli di bawah ini :
- Ahmad Ifham
Menurut Ahmad Ifham "2010" pengertian koperasi syariah ialah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tidak mengandung riba.
- Soemitra
- Nur S. Buchori
- Kementerian Koperasi UKM

Posting Komentar untuk "Pengertian Koperasi Syariah"